Sabtu, 14 April 2012



Pengertian CyberCrime
Dilihat dari asal katanya, cybercrime berasal dari dua kata yaitu “cyber” dan “crime”. Kata “cyber” merupakan singkatan dari “cyberspace” merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan. Sedangkan “crime” berarti kejahatan, menurut B.Simandjuntak kejahatan merupakan “ suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat”. [1]
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahtan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memeanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.[2]
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
a.         Kejahatan kerah biru
b.        Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.         Ruang lingkup kejahatan
2.         Sifat kejahatan
3.         Pelaku kejahatan
4.         Modus kejahatan
5.         Jenis kerugian yang ditimbulkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar