Cyberlaw adalah hukum
yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan
komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang
berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan
Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang
ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan
dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang
mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di
Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di
Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya
berada di Singapura.
- Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan
seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada
perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan.
Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain
".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut
perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan
dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah
pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts.
(Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.)
Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan
menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang
cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak
mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di
Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana
dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika
Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui
saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya
dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang
dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang
secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan
tetap dikenakan pajak.
- Bagaimana status hukum dari uang digital seperti
cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi
komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan
dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari
berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan
pemerintah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar